PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 51
Kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) meliputi kebijakan dan strategi pengembangan:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
Kawasan Konservasi.
