Pasal 52
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
huruf a meliputi:
pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan, Pertambangan, dan pengelolaan energi;
pengendalian kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
penetapan arahan alokasi ruang untuk pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut untuk mendukung kegiatan Perikanan, Pertambangan, dan pengelolaan energi; dan
pengaturan pipa/ kabel bawah Laut untuk mendukung kegiatan Pertambangan dan pengelolaan energi.
(2) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
menetapkan arahan alokasi ruang untuk kawasan pengelolaan sediaan Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif;
melaksanakan kerjasama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya Ikan regional;
menerapkan pendekatan kehati-hatian dalam pengelolaan sediaan Sumber Daya Ikan;
mengelola Sumber Daya Ikan dengan pendekatan ekosistem; dan
24 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
- mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh di zona ekonomi eksklusif dengan sediaan ikan di Wilayah Perairan.
(3) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan wilayah Pertambangan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen;
mengatur penempatan dan/atau pembangunan bangunan di Laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan batubara, minyak, dan/atau gas bumi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan
menerapkan kegiatan penambangan yang berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut.
(4) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pengelolaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
menyelenggarakan pengelolaan energi yang bersumber dari sumber daya energi fosil, sumber daya energi baru, dan sumber daya energi terbarukan; dan
melaksanakan kegiatan pengelolaan energi secara berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut.
(5) Strategi untuk pengendalian kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui
daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan memperhatikan kondisi biogeofisik Laut; dan
mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan pendekatan kehati-hatian untuk mempertahankan kelestarian ekosistem Laut.
(6) Strategi untuk penetapan arahan alokasi ruang untuk pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan
di Laut untuk mendukung kegiatan Perikanan, Pertambangan, pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
menetapkan kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian penempatan, dan/atau perizinan pulau buatan dan/ atau bangunan di Laut;
mengelola pulau buatan dan/atau bangunan di Laut;
menetapkan zona keselamatan yang lebarnya tidak melebihi jarak 500 (lima ratus) meter di sekeliling pulau buatan dan/atau bangunan di Laut; dan
melaksanakan publikasi posisi, kedalaman, dan dimensi pulau buatan dan/atau bangunan di Laut beserta zona keamanan di sekelilingnya dalam peta Laut Indonesia, maklumat pelayaran, dan berita pelaut Indonesia.
(7) Strategi pengaturan pipa/kabel bawah Laut untuk mendukung kegiatan Pertambangan dan
pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
memberikan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/kabel bawah Laut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan ketenagalistrikan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen agar selaras dengan koridor pemasangan pipa/kabel bawah Laut di Wilayah Perairan;
memberikan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/kabel bawah Laut yang memasuki dan/atau atau melewati Wilayah Perairan;
mencegah, mengurangi dampak, dan mengendalikan pencemaran yang berasal dari pemasangan, penempatan, operasional, dan/ atau pemeliharaan pipa/kabel bawah Laut; dan
memberikan arahan koridor pemasangan pipa/kabel bawah Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dengan memperhatikan koridor instalasi pipa/kabel bawah Laut yang telah ada.
25 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
