Pasal 53
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b
meliputi:
perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen;
pelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan
pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
(2) Strategi untuk perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di
zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
menetapkan arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif;
melaksanakan konservasi jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen; dan
mengelola sediaan Sumber Daya Ikan untuk mencegah penangkapan berlebih.
(3) Strategi untuk pelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi
historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
melindungi benda yang memiliki nilai arkeologi historis; dan
mengendalikan pelaksanaan kegiatan salvage.
(4) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan
Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
mengendalikan pencemaran Laut yang berasal dari daratan, kapal, kegiatan di udara, dan kegiatan pembuangan limbah di Laut;
mencegah pencemaran Laut akibat dari pemasangan, perbaikan, dan perawatan kabel/pipa bawah Laut;
mencegah pencemaran Laut akibat dari pendirian, penempatan, dan/atau, pembongkaran serta Bangunan dan Instalasi di Laut;
mengendalikan dampak sisa-sisa Bangunan dan Instalasi di Laut dan aktivitas prospeksi, eksplorasi, eksploitasi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan
bekerjasama dengan negara lain atau melalui organisasi internasional untuk mencegah kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
Bagian Kedua
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
