PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 54
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi terdiri atas sistem jaringan prasarana dan sarana
Laut.
(2) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tatanan
26 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
kepelabuhanan Perikanan.
(3) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada tatanan
kepelabuhanan Perikanan di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki jangkauan pelayanan di zona ekonomi eksklusif.
