PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 55
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
Paragraf 1
Umum
