Pasal 56
(1) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi merupakan arahan alokasi ruang Laut ke dalam
fungsi utama beserta arahan pemanfaatannya.
(2) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi terdiri atas:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
Kawasan Konservasi.
(3) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada
zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
(4) Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan:
hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/ pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional;
upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi;
perlindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis;
riset ilmiah Kelautan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional; dan
pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut.
(5) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
Paragraf 2
27 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Kawasan Pemanfaatan Umum di Wilayah Yurisdiksi
