PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 57
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan
dengan tujuan untuk memberikan arahan alokasi ruang Laut di zona ekonomi eksklusif dan/atau landas kontinen yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan non hayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan untuk:
zona Perikanan;
zona Pertambangan; dan/atau
zona pengelolaan energi.
