PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 58
(1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a terdiri atas zona Perikanan
tangkap.
(2) Zona Perikanan tangkap pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria yang memiliki potensi jenis ikan
yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen.
(3) Ketentuan mengenai kriteria teknis zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
