PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hak negara lain antara lain hak lintas damai melintasi Laut teritorial dan perairan kepulauan, hak lintas transit, kebebasan bernavigasi, kebebasan penerbangan, hak Perikanan tradisional, dan hak untuk menempatkan dan/ atau memasang pipa/kabel Laut.
Kewajiban negara lain antara lain kewajiban memenuhi ketentuan hukum internasional selama melaksanakan hak lintas damai melintasi Laut teritorial dan perairan kepulauan dan hak lintas transit.
