PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 48
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.