Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peta Laut Indonesia" adalah sebuah peta yang didesain khusus untuk memenuhi kepentingan navigasi pelayaran yang menggambarkan konfigurasi garis pantai, dasar Laut, kedalaman air, bahaya navigasi, alat bantu navigasi, area lego jangkar, dan fitur lainnya yang terkait serta memiliki standar dan spesifikasi internasional dari Organisasi Hidrografi Internasional (International Hydrographic Organisation/IHO) yang dipublikasikan oleh lembaga hidrografi di Indonesia.
Yang dimaksud dengan "peta lingkungan pantai Indonesia" adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
63 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Yang dimaksud dengan "peta lingkungan Laut nasional" adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah Laut.
