PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 46
(1) KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 merupakan KSN dalam rencana tata ruang wilayah
nasional yang memiliki cakupan wilayah Laut dan/ atau perairan pesisir.
(2) Lokasi KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Kawasan Antarwilayah
