Pasal 10
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
meliputi:
pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut;
pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT;
pelindungan adat dan budaya maritim; dan
pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- menetapkan Kawasan Konservasi untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati Laut;
8 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
menetapkan Kawasan Konservasi untuk mendukung komitmen internasional paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi; dan
mengelola Kawasan Konservasi secara efektif.
(3) Strategi pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
menetapkan lokasi BMKT sebagai arahan Kawasan Konservasi;
melakukan pengangkatan BMKT untuk keselamatan pelayaran;
melakukan pengangkatan BMKT untuk pemanfaatan; dan
melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi BMKT.
(4) Strategi untuk pelindungan adat dan budaya maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
menetapkan lokasi adat dan budaya maritim sebagai Kawasan Konservasi;
pengembangan lokasi adat dan budaya maritim untuk kegiatan penelitian, revitalisasi, dan adaptasi;
pemanfaatan lokasi adat dan budaya maritim untuk kepentingan ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan; dan
melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi pelindungan adat dan budaya maritim.
(5) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
mengatur keselarasan pemanfaatan ruang di sekitar Kawasan Konservasi dengan Kawasan Pemanfaatan Umum;
melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan yang berada di sekitar Kawasan Konservasi;
melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan pembuangan limbah ke Laut;
meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim;
melindungi, memelihara, dan merestorasi ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil;
mengendalikan kegiatan reklamasi dan sumber material reklamasi;
melakukan pengetatan izin dan pelaksanaan kegiatan di dasar Laut yang berpotensi merusak struktur geologi, sumber daya biota Laut, dan dampak yang dihasilkan dari kegiatan tersebut; dan
melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut.
