Pasal 11
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
meliputi:
kebijakan pengembangan Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut; dan
kebijakan pelindungan Alur Laut yang berupa alur migrasi biota Laut.
(2) Kebijakan pengembangan Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan
9 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
pemanfaatan ruang Laut di sekitar Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut;
pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
melaksanakan pengamanan di titik masuk Alur Laut Kepulauan Indonesia dan titik strategis navigasi lainnya.
(3) Kebijakan pelindungan Alur Laut yang berupa alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut.
(4) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan
pemanfaatan ruang Laut di sekitar Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi:
menyelenggarakan Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan;
meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
mempublikasikan Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut ke dalam peta Laut dan buku petunjuk pelayaran.
(5) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung dan daya
tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b meliputi:
menetapkan Alur Pelayaran dan koridor pemasangan untuk alur pipa/kabel bawah Laut sesuai dengan Tata Ruang Laut dan/atau rencana zonasi;
menetapkan Alur Pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya;
peningkatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
penetapan zona keamanan dan keselamatan.
(6) Strategi untuk melaksanakan pengamanan di titik masuk Alur Laut Kepulauan Indonesia dan titik
strategis navigasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c meliputi:
penyelenggaraan operasi militer selain perang, penegakan hukum, dan penjagaan keamanan;
penetapan alur pelayaran yang berupa skema pemisah lalu lintas (traffic separation scheme/TSS) berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional; dan
penegakan operasi keamanan dan keselamatan di Laut.
(7) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
menetapkan alur yang dilindungi untuk keberlanjutan fungsi migrasi biota Laut; dan
mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum secara selektif yang berada sekitar alur migrasi biota Laut untuk menjaga fungsi kelestarian biota Laut.
