Pasal 12
(1) Kebijakan pengembangan KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi:
mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan;
mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan; dan
mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia.
(2) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
10 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
menetapkan PPKT sebagai KSNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
menetapkan peruntukan KSNT untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang;
mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum dan konservasi sumber daya Laut secara selektif di PPKT dan perairan di sekitarnya untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan Laut;
mengembangkan kemampuan pertahanan dan keamanan negara di PPKT dan wilayah di sekitarnya;
menjaga dan mengamankan posisi titik dasar di PPKT untuk penentuan lebar Laut Teritorial dan Wilayah Yurisdiksi;
mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengoptimalkan pengelolaan PPKT; dan
meminimalkan risiko keamanan untuk industri Perikanan di PPKT.
(3) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
menetapkan sebagian atau seluruh perairan di sekitar PPKT sebagai Kawasan Konservasi;
mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan di PPKT;
mengembangkan kegiatan ekonomi di PPKT dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan;
mencegah terjadinya tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengubah sifat biogeofisik di PPKT; dan
mengembangkan kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim di PPKT.
(4) Strategi untuk mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
menetapkan KSNT yang merupakan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami;
memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan situs warisan dunia yang alami;
mempertahankan keaslian fisik dan keseimbangan ekosistem di situs warisan dunia yang alami;
melestarikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kekayaan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami; dan
mengembangkan Wisata Bahari secara berkelanjutan.
Bagian Kedua
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
