PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 81
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata alam pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a disusun dengan memperhatikan:
pelarangan pembuangan limbah padat dan/atau cair yang merusak ekosistem pesisir dan/atau zona pariwisata;
pelarangan kegiatan wisata alam pantai/pesisir dan Pulau Kecil yang bersifat eksploitatif yang berdampak pada penurunan kualitas dan kelestarian ekosistem pesisir dan/atau zona pariwisata; dan
pengaturan kegiatan pemanfaatan umum di zona pariwisata yang selaras dan tidak mengganggu fungsi ekologis ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
