PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 82
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata alam bentang Laut sebagaimana dimaksud dalam
34 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 80 huruf b disusun dengan memperhatikan:
pelarangan pembuangan limbah padat dan/atau cair yang merusak ekosistem Laut serta keindahan alam bentang Laut; dan
pengaturan kegiatan yang mendukung kegiatan wisata alam bentang Laut.
