PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 83
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata alam bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 huruf c disusun dengan memperhatikan:
pelarangan kegiatan wisata alam pantai yang eksploitatif yang berdampak pada penurunan kualitas, estetika, dan kelestarian ekosistem bawah Laut; dan
pengaturan kegiatan pemanfaatan umum di zona pariwisata yang selaras dan tidak mengganggu fungsi ekologis ekosistem pesisir dan Pulau Kecil serta kegiatan wisata alam bawah Laut.
