PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 84
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf c disusun dengan memperhatikan:
pelarangan kegiatan industri Kelautan yang berdampak pada penurunan kualitas, estetika, dan kelestarian ekosistem Laut pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
pengaturan kegiatan industri Kelautan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi ekologis wilayah Laut pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
