Pasal 76
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk:
daerah lingkungan kerja pelabuhan;
daerah lingkungan kepentingan pelabuhan; dan
zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan.
(2) Alokasi ruang untuk daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan
pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan.
(3) Alokasi ruang untuk zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan Perikanan.
