PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 77
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b angka 1 disusun paling sedikit untuk:
zona Perikanan;
zona pariwisata;
zona industri Kelautan;
zona Pertambangan;
zona pengelolaan energi;
zona pertahanan dan keamanan; dan
zona transportasi.
