PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 96
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut yang berupa alur pipa/kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b disusun dengan memperhatikan kriteria:
kesesuaian lokasi;
perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan;
keamanan terhadap bencana di Laut;
keselamatan pelayaran dan pelindungan lingkungan;
perlindungan masyarakat;
Wilayah Pertahanan keamanan; dan
Alur Pelayaran di Laut.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
