PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 95
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a disusun dengan memperhatikan:
pelaksanaan kegiatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Laut internasional;
larangan terhadap kegiatan yang mengganggu atau menghalangi lalu-lintas dan keselamatan pelayaran;
larangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
larangan kegiatan di bawah air yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
38 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
