PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 94
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b angka 3 disusun pada:
Alur Pelayaran;
alur pipa/kabel bawah Laut; dan
alur migrasi biota Laut.
