PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 93
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang pada sebagian Kawasan Konservasi untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan, penelitian dan pendidikan, dan/atau rehabilitasi;
larangan terhadap kegiatan pemanfaatan di zona inti selain untuk kegiatan penelitian dan pendidikan; dan
larangan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengurangi luas tutupan vegetasi pantai atau terumbu karang di zona pemanfaatan terbatas.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi.
