Pasal 92
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada zona di Kawasan Pemanfaatan Umum yang
memerlukan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 disusun dengan memperhatikan:
aksesibilitas, Alur Laut, dan alur aliran air antarzona atau pulau buatan hasil reklamasi sesuai dengan karakteristik lingkungan;
Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak mengganggu keberlanjutan fungsi sistem Daerah Aliran Sungai;
rencana induk pembangunan pelabuhan;
rencana induk pelabuhan Perikanan;
keberlanjutan fungsi jaringan energi dan air;
kewajiban pengalokasian ruang untuk pantai umum dan mitigasi bencana;
pengaturan konfigurasi, tata letak, bentuk, dan luasan kawasan reklamasi ditentukan berdasarkan hasil kajian lingkungan;
kewajiban memberikan Ruang Penghidupan dan akses bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudidaya Ikan Kea;
keberlanjutan fungsi kawasan lindung, dan/atau Kawasan Konservasi di sekitar zona, atau pulau buatan hasil reklamasi;
kewajiban pendalaman bagian tertentu dari kanal di sekitar zona atau pulau buatan hasil reklamasi dalam rangka menjaga fungsi kawasan;
kewajiban memberikan jaminan alokasi ruang bagi keselamatan, keamanan, operasional, fungsi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana publik dan objek vital nasional; •
37 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
pengurangan dampak perubahan hidrografi oseanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar Laut;
pengurangan dampak perubahan sistem aliran air dan drainase;
pengurangan dampak peningkatan volume, atau frekuensi banjir, dan/atau genangan;
pengurangan perubahan morfologi dan tipologi pantai;
penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup;
penurunan kuantitas air tanah;
pengurangan dampak degradasi ekosistem pesisir; dan
ketentuan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
