PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 97
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk perlindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c disusun dengan memperhatikan:
ketentuan hasil identifikasi pola migrasi biota Laut;
ketentuan pelarangan terhadap kegiatan yang berdampak pada terancamnya dan/atau terganggunya alur migrasi biota Laut; dan
pembatasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan untuk melindungi alur migrasi biota Laut.
