PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 98
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b angka 4 disusun pada KSNT yang terkait dengan:
kedaulatan negara;
pengendalian lingkungan hidup; dan/atau
situs warisan dunia.
