PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 99
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a disusun untuk PPKT.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
