PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 100
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait pengendalian lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b disusun untuk:
39 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
daerah cadangan karbon biru; dan
kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ketentuan hukum internasional.
