Pasal 101
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait situs warisan dunia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c disusun untuk:
Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia; dan/atau
situs warisan dunia.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan
dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan:
alokasi ruang untuk zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan/atau zona penunjang;
penyelamatan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia dan/atau situs warisan dunia dilakukan sesuai kaidah keilmuan dan etika pelestarian, dengan meminimalisir dampak kerusakannya;
penyelamatan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia dan/atau situs warisan dunia dari adanya indikasi dan/atau ancaman kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal; dan
ketentuan perundang-undangan di bidang Cagar Budaya dan/atau ketentuan hukum internasional.
Paragraf 3
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
