PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 102
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) meliputi:
arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk rencana Struktur Ruang Laut yang berupa sistem jaringan prasarana dan sarana Laut; dan
arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk rencana Pola Ruang Laut yang terdiri atas:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
Kawasan Konservasi.
