Pasal 103
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut tatanan kepelabuhanan Perikanan.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk:
40 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha Perikanan di zona ekonomi eksklusif dan aktivitas pemasaran Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif; dan
jangkauan pelayanan pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di Wilayah Yurisdiksi.
(3) Alokasi ruang untuk zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan Perikanan.
