PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 104
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b angka 1 disusun paling sedikit untuk:
zona Perikanan;
zona Pertambangan; dan/ atau
zona pengelolaan energi.
