PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 40
Huruf a
Yang dimaksud dengan "daerah cadangan karbon biru" adalah wilayah yang ditetapkan untuk mengurangi emisi karbondioksida dengan cara menjaga keberadaan mangrove, padang lamun, dan rumput Laut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis" adalah area khusus di Laut yang memiliki peran penting untuk mendukung keberlangsungan dan kelestarian lingkungan Laut beserta jasa ekosistemnya.
61 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
