Pasal 41
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Cagar Budaya Nasional" adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sebagai prioritas nasional.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bernilai universal luar biasa" (Outstanding Universal Value) adalah memiliki nilai budaya dan/ atau alami yang luar biasa hingga melampaui batas nasional dan bernilai penting untuk generasi sekarang dan yang akan datang dari seluruh umat manusia, sehingga perlindungan yang bersifat permanen bagi KSNT warisan dunia alami ini sangat penting bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Huruf b
KSNT yang memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut langka yang bernilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value) dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan konservasi antara lain perairan Kabupaten Bengkalis, perairan Kabupaten Meranti, dan perairan Kabupaten Siak-Provinsi Riau untuk pelestarian ikan terubuk (Tenualosa Macrura), Kabupaten Banggai Kepulauan-Sulawesi Tengah untuk pelestarian Banggai Cardinalfish, dan perairan Laut Sulawesi untuk pelestarian ikan purba Coelacanth.
Huruf c
Cukup jelas.
