PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 42
(1) Lokasi KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(2) Lokasi KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dan lokasi KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia yang merupakan warisan dunia
yang alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 6
Peta Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
