PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 43
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keempat
Penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki Nilai Strategis Nasional
