Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
62 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf b
Kegiatan hilir SKPT dapat berada di kawasan peruntukkan industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten / kota.
Kawasan peruntukkan industri berupa kawasan industri, sentra industri kecil dan industri menengah, atau industri yang dikecualikan dari kawasan industri sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Huruf c
Kawasan penghasil produksi ikan secara berkelanjutan antara lain kawasan cadangan stok Perikanan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang bernilai strategis nasional" antara lain proyek strategis nasional atau kegiatan strategis nasional lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud " serta-merta menyesuaikan" adalah penyesuaian Lampiran IX langsung merujuk pada perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan perubahan Lampiran IX tanpa perlu mengubah Peraturan Pemerintah ini.
