Pasal 108
41 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a disusun dengan memperhatikan:
kaidah pelestarian lingkungan Laut;
penempatan infrastruktur kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
pemanfaatan zona Pertambangan untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
pelarangan kegiatan yang mengancam dan/ atau merusak kelestarian lingkungan Laut;
kegiatan penyelidikan umum di Wilayah Yurisdiksi; dan
kegiatan usaha Pertambangan di Wilayah Pertambangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Hasil penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan
pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan.
(4) Kegiatan penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
