Pasal 109
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b disusun dengan memperhatikan:
kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;
penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan/atau pipa bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
pemanfaatan zona Pertambangan minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut;
kegiatan survei umum di Wilayah Perairan dan/atau Wilayah Yurisdiksi, dan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Hasil survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan
pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
(4) Kegiatan survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
