Pasal 110
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 huruf c disusun dengan memperhatikan:
42 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;
penempatan infrastruktur pengelolaan energi dan/atau kabel bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
pemanfaatan zona pengelolaan energi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut; dan
kegiatan penelitian dan pengembangan pada zona pengelolaan energi.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
