Pasal 111
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada zona di Kawasan Pemanfaatan Umum yang
memerlukan pembangunan pulau buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 disusun dengan memperhatikan:
Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak mengganggu keberlanjutan fungsi ekologis di Wilayah Yurisdiksi;
pengaturan konfigurasi, tata letak, bentuk, dan luasan kawasan pulau buatan ditentukan berdasarkan hasil kajian lingkungan;
kewajiban memberikan Ruang Penghidupan dan akses bagi Nelayan Tradisional;
keberlanjutan fungsi kawasan lindung, dan/atau Kawasan Konservasi di sekitar pulau buatan hasil reklamasi;
kewajiban memberikan jaminan alokasi ruang bagi keselamatan, keamanan, operasional, fungsi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana publik dan objek vital nasional;
pengurangan dampak perubahan hidrografi oseanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar Laut;
penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup;
pengurangan dampak degradasi ekosistem Laut; dan
ketentuan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan pulau buatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan kegiatan pembangunan pulau buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
