Pasal 112
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang pada sebagian Kawasan Konservasi untuk kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif , dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen, Pertambangan, pengelolaan energi, pertahanan dan keamanan, penelitian dan pendidikan, dan/atau rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan
larangan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu kelestarian Kawasan Konservasi dan/atau fitur geomorfologi Laut yang unik sebagai habitat Sumber Daya
43 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Ikan.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi.
Bagian Ketiga
Arahan Perizinan
