PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 113
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b merupakan acuan bagi
pejabat yang berwenang dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
