PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 114
Arahan Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut dilaksanakan untuk:
meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang Laut dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan perencanaan ruang Laut;
memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang Laut agar sejalan dengan perencanaan ruang Laut; dan
meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang Laut yang sejalan dengan perencanaan ruang Laut.
