PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 115
(1) Insentif untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh:
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan
pengembangannya.
