PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 116
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dapat berupa insentif fiskal dan/atau insentif non
fiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemberian keringanan pajak; dan/atau
pengurangan retribusi.
(3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kemudahan perizinan;
44 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan/atau
publikasi atau promosi.
(4) Pemberian insentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
