PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 117
(1) Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah meliputi:
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
publikasi atau promosi daerah.
(2) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat meliputi:
pemberian keringanan pajak;
pengurangan retribusi;
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
kemudahan perizinan.
(3) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat lokal dan masyarakat
tradisional wajib diberikan dalam bentuk pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
