PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 107
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b terdiri atas:
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara; dan
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
